Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha penyediaan sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat berupa pemandian, arung jeram dan kendaraan air, boat, penyelaman, snorkeling, jet ski, surfing, perahu layar, kano, dan aquarium. (2) Jenis usaha penyediaan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dapat berupa penginapan, bumi perkemahan, dan rumah mobil (caravan). (3) Jenis usaha penyediaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat berupa kereta listrik, kereta kabel/skyline, perahu bermesin, dan kereta kuda. (4) Jenis usaha penyediaan sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, dapat berupa pembuatan jembatan antar tajuk pohon (canopy trail), kabel luncur (flying fox), balon udara, dan paralayang.
Koreksi Anda