Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), sarana dan fasilitas kepariwisataan pada izin yang telah berakhir dialihkan kepemilikannya kepada kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat.
(2) Pengalihan kepemilikan sarana dan fasilitas kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Berita Acara Pengalihan Kepemilikan dari pemegang izin yang telah berakhir kepada kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat.
(3) Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah penandatanganan Berita Acara Pengalihan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
(4) Berdasarkan laporan dari Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melaporkan kepada Menteri Keuangan selambat- lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
Koreksi Anda
