Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal surat peringatan ketiga ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu dilakukan tindakan penghentian sementara kegiatan dan pemberi izin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin. (2) Dalam hal surat peringatan ketiga ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, maka pemberi izin MENETAPKAN surat penghentian sementara kegiatan. (3) Dalam hal surat peringatan ketiga tidak ditanggapi oleh pemegang izin dalam tenggat waktu 20 (dua puluh) hari, maka pemberi izin MENETAPKAN surat penghentian sementara kegiatan. (4) Dalam hal pemegang izin dalam tenggat waktu 20 (dua puluh) hari sejak penghentian sementara kegiatan diterima tidak ada upaya klarifikasi kepada pemberi izin, pemberi izin MENETAPKAN keputusan pencabutan izin. (5) Dalam hal pemegang izin menyampaikan klarifikasi kepada pemegang izin dalam tenggat waktu 20 (dua puluh) hari dan substansinya diterima oleh pemberi izin, pemberi izin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap melaksanakan kegiatan sebagai pemegang izin. (6) Dalam hal penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, maka pemegang izin dikenakan sanksi pencabutan izin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id