Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IUPJLWA-PSWA disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin.
(2) Permohonan perpanjangan IUPJLWA-PSWA disampaikan kepada :
a. gubernur, untuk lokasi yang berada lintas kabupaten/kota dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b. bupati/walikota, untuk lokasi yang berada pada 1 (satu) kabupaten/kota dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6), juga dilengkapi dengan persyaratan tambahan :
a. laporan akhir kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam;
b. rencana pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam lanjutan;
c. bukti pembayaran pungutan hasil usaha penyediaan sarana wisata alam; dan
d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi pemohon, kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPJLWA-PSWA (SPP-IIUPJLWA- PSWA).
(5) SPP-IIUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) hari kerja setelah diterimanya SPP-IIUPJLWA-PSWA.
(6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipenuhi pemohon, gubernur atau bupati/walikota menerbitkan IUPJLWA- PSWA.
(7) Pemegang IUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibebani kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Koreksi Anda
