Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 2. Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya. 3. Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam adalah keseluruhan kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan sarana dan jasa yang diperlukan oleh wisatawan/pengunjung dalam pelaksanaan kegiatan wisata alam, mencakup usaha obyek dan daya tarik, penyediaan jasa, usaha sarana, serta usaha lain yang terkait dengan wisata alam. 4. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan hutan lindung. 5. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Lindung yang selanjutnya disebut IUPJLWA adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan wisata alam pada hutan lindung berupa Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJLWA-PJWA) dan Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA). 6. Blok Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan hutan lindung yang dijadikan tempat kegiatan wisata alam dan kunjungan wisata. 7. Rencana Pengelolaan hutan adalah suatu rencana makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan hutan lindung. 8. Rencana Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam yang dibuat oleh pengusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam yang didasarkan pada rencana pengelolaan hutan lindung. 9. Areal Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam adalah areal dengan luas tertentu pada hutan lindung yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam. 10. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam yang selanjutnya disebut IIUPJLWA adalah pungutan terhadap izin yang diberikan untuk melakukan usaha komersial pada usaha penyediaan jasa dan/atau sarana wisata alam di hutan lindung kepada perorangan, badan usaha atau koperasi yang dikenakan sekali sebelum izin terbit. 11. Pungutan Hasil Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam yang selanjutnya disebut PHUPJLWA adalah pungutan yang dikenakan secara periodik terhadap pemegang izin atas usaha yang dilakukan dan besarnya ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 12. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD atau Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH yang membidangi kehutanan setempat adalah instansi yang diberi tugas menangani bidang kehutanan di Provinsi atau Kabupaten/Kota. 13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
Koreksi Anda