Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk:
a. izin usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam-Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJLWA-PJWA); dan/atau
b. izin usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam-Penyedia sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA).
(2) IUPJLWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. kepala SKPD/KPH sesuai dengan kewenangannya untuk usaha penyediaan jasa wisata alam;
b. gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk usaha penyediaan sarana wisata alam.
(3) IUPJLWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada kawasan hutan yang belum dibebani izin pemanfaatan hutan/pemungutan hasil hutan/penggunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
