Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi pemegang persetujuan prinsip yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan IUPJLWA–PSWA. (2) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dalam waktu 1 (satu) tahun, maka persetujuan prinsip batal.
Koreksi Anda