Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Bagi pemegang persetujuan prinsip yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan IUPJLWA–PSWA.
(2) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dalam waktu 1 (satu) tahun, maka persetujuan prinsip batal.
Koreksi Anda
