Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal surat peringatan pertama ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu diterbitkan peringatan berikutnya dan pemberi izin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin.
Koreksi Anda