Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10 % (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin. (2) Bentuk bangunan sarana wisata alam untuk sarana wisata tirta dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat. (3) Bentuk bangunan sarana bergaya arsitektur budaya setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan : a. ukuran, panjang, lebar dan tinggi bangunan/sarana disesuaikan dengan perbandingan/proporsi untuk setiap bentuk arsitektur daerah/lokal dengan memperhatikan kondisi fisik kawasan tersebut; b. pembangunan sarana yang diperkenankan maksimum 2 (dua) lantai bagi sarana akomodasi dengan kelerengan 0-15 % dan/atau 1 (satu) lantai untuk kemiringan > 15 % - 30 %; c. tidak merubah karakteristik bentang alam atau menghilangkan fungsi utamanya; d. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan e. jarak bangunan sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter dari kiri kanan sungai/mata air/danau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id