Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10 % (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin.
(2) Bentuk bangunan sarana wisata alam untuk sarana wisata tirta dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat.
(3) Bentuk bangunan sarana bergaya arsitektur budaya setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan :
a. ukuran, panjang, lebar dan tinggi bangunan/sarana disesuaikan dengan perbandingan/proporsi untuk setiap bentuk arsitektur daerah/lokal dengan memperhatikan kondisi fisik kawasan tersebut;
b. pembangunan sarana yang diperkenankan maksimum 2 (dua) lantai bagi sarana akomodasi dengan kelerengan 0-15 % dan/atau 1 (satu) lantai untuk kemiringan > 15 % - 30 %;
c. tidak merubah karakteristik bentang alam atau menghilangkan fungsi utamanya;
d. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan
e. jarak bangunan sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter dari kiri kanan sungai/mata air/danau.
Koreksi Anda
