Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, gubernur atau bupati/walikota menugaskan kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan, untuk melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6). (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan persyaratan, kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan, selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon. (3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai persyaratan, kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja menyampaikan hasil penilaian kepada gubernur atau bupati/walikota. (4) Gubernur atau bupati/walikota selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan persetujuan prinsip IUPJLWA– PSWA. (5) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id