Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
Selain sarana wisata alam yang dibangun sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, dapat dibangun juga fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan antara lain berupa:
a. jalan wisata;
b. papan petunjuk;
c. jembatan;
d. areal parkir;
e. jaringan listrik;
f. jaringan air bersih;
g. jaringan telepon;
h. jaringan internet;
i. jaringan drainase/saluran;
j. toilet;
k. sistem pembuangan limbah;
l. dermaga; dan
m. helipad.
Koreksi Anda
