Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain sarana wisata alam yang dibangun sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, dapat dibangun juga fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan antara lain berupa: a. jalan wisata; b. papan petunjuk; c. jembatan; d. areal parkir; e. jaringan listrik; f. jaringan air bersih; g. jaringan telepon; h. jaringan internet; i. jaringan drainase/saluran; j. toilet; k. sistem pembuangan limbah; l. dermaga; dan m. helipad.
Koreksi Anda