(1) Naskah Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, diajukan Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan untuk mohon persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal, Peraturan Inspektur Jenderal, Peraturan Direktur Jenderal, dan Peraturan Kepala Badan.
(2) Dalam rangka penetapan Peraturan Sekretaris Jenderal, Peraturan Inspektur Jenderal, Peraturan Direktur Jenderal, dan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dimintakan persetujuan/paraf kepada Kepala Subsatker di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan yang terkait.