Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan menyiapkan konsep surat Menteri kepada PRESIDEN tentang pengajuan permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN.
(2) Pengajuan surat permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai materi muatan Rancangan Peraturan PRESIDEN dan draft Rancangan Peraturan PRESIDEN.
(3) Materi muatan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
Koreksi Anda
