Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah selesai disusun oleh Panitia Interkem, disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Hukum Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan) untuk dibahas lebih lanjut di Panitia Antarkem. (2) Menteri menugaskan Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan untuk membahas Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Panitia Antarkem.
Koreksi Anda