Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Antarkem melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada Menteri.
(2) Panitia Antarkem dapat memaparkan Rancangan UNDANG-UNDANG di hadapan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Sekretaris Jenderal Kemhan dengan dihadiri pejabat terkait.
Koreksi Anda
