Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disetujui oleh Menteri, Sekretaris Panitia Antarkem menyiapkan konsep surat Menteri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mohon pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
