Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan di luar Proleghan. (3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu dalam hal terdapat kebijakan pimpinan yang memerlukan penyelesaian mendesak.
Koreksi Anda