Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan di luar Proleghan.
(3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu dalam hal terdapat kebijakan pimpinan yang memerlukan penyelesaian mendesak.
Koreksi Anda
