Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat:
a. mengadakan konsultasi publik kepada Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai kebutuhan; dan
b. meminta tanggapan dan saran kepada Kepala/Pimpinan Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait.
(2) Hasil konsultasi publik serta tanggapan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh Pemrakarsa untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
