Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Kepala/Pimpinan Satker Kemhan; b. Kepala/Pimpinan di lingkungan Mabes TNI/Mabes Angkatan; dan c. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait dengan pertahanan negara.
Koreksi Anda