Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun DPR, Menteri membentuk Panitia Antarkem.
(2) Panita Antarkem menyiapkan pandangan dan pendapat Pemerintah serta menyiapkan saran penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
