Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun DPR, Menteri membentuk Panitia Antarkem. (2) Panita Antarkem menyiapkan pandangan dan pendapat Pemerintah serta menyiapkan saran penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda