Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan, Pemrakarsa dapat: a. menyebarluaskan/mensosialisasikan kepada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai kebutuhan; dan b. meminta tanggapan/saran kepada Kepala/Pimpinan Satker di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait. (2) Hasil penyebarluasan/sosialisasi dan tanggapan/saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh Pemrakarsa untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id