Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa membentuk Panitia Interkem dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Panglima TNI.
(2) Keanggotaan Panitia Interkem berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan dengan jumlah anggota paling banyak 40 (empat puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Interkem terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. wakil ketua;
e. sekretaris; dan
f. anggota.
Koreksi Anda
