Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dibentuk Panitia Interkem dan Panitia Antarkem. (2) Panitia Interkem dan Panitia Antarkem dapat secara simultan melakukan persiapan atau penyesuaian PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sesuai dengan tingkat kemendesakan, urgensi, dan kegentingannya.
Koreksi Anda