Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Interkem, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia Interkem kepada Kepala/Pimpinan Satker di Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan.
(2) Kepala/Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang disusun.
(3) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan keanggotaan Panitia Interkem.
(4) Pemrakarsa atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri atau Keputusan Panglima TNI tentang Pembentukan Panitia Interkem.
Koreksi Anda
