Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Tim Teknis dan Panitia Interkem menggunakan anggaran Pemrakarsa. (2) Pendanaan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan di tingkat Panitia Antarkem dan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan anggaran Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id