Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Tim Teknis dan Panitia Interkem menggunakan anggaran Pemrakarsa.
(2) Pendanaan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan di tingkat Panitia Antarkem dan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan anggaran Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan.
Koreksi Anda
