Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Akademik dan draf awal Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun oleh Mabes Angkatan disampaikan kepada Panglima TNI untuk dibahas dalam Panitia Interkem.
(2) Panglima TNI menugaskan Pemrakarsa di lingkungan Mabes TNI untuk membahas Naskah Akademik dan draf awal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Panitia Interkem.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
