Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interkem.
(2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interkem berlaku mutatis muntandis ketentuan BAB III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
Koreksi Anda
