Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan mengajukan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Panitia Antarkem kepada Sekretaris Jenderal Kemhan. (2) Sekretaris Jenderal Kemhan atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri tentang Pembentukan Panitia Antarkem.
Koreksi Anda