Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan, disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penyampaian Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan. (3) Kelengkapan administrasi Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Peraturan Menteri Pertahanan dicetak dalam kertas conqueror yang ditandatangani oleh Menteri sebanyak 4 (empat) eksemplar; dan b. softcopy Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk compact disk (CD) atau flash disk. (4) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkan.
Koreksi Anda