Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, diajukan Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan untuk mohon persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal, Peraturan Inspektur Jenderal, Peraturan Direktur Jenderal, dan Peraturan Kepala Badan. (2) Dalam rangka penetapan Peraturan Sekretaris Jenderal, Peraturan Inspektur Jenderal, Peraturan Direktur Jenderal, dan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dimintakan persetujuan/paraf kepada Kepala Subsatker di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan yang terkait.
Koreksi Anda