Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG, Panitia Antarkem dapat: a. mengadakan konsultasi publik Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat; dan b. meminta tanggapan dan saran Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Menteri/Pimpinan instansi terkait, perguruan tinggi, lembaga sosial masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya. (2) Hasil konsultasi publik serta tanggapan dan saran dijadikan bahan oleh Panitia Antarkem untuk penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda