Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG, Panitia Antarkem dapat:
a. mengadakan konsultasi publik Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat; dan
b. meminta tanggapan dan saran Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Menteri/Pimpinan instansi terkait, perguruan tinggi, lembaga sosial masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya.
(2) Hasil konsultasi publik serta tanggapan dan saran dijadikan bahan oleh Panitia Antarkem untuk penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
