Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 22, disampaikan Menteri kepada PRESIDEN untuk mohon persetujuan dan penyampaian kepada DPR untuk dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR.
Koreksi Anda
