Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rapat pertama Panitia Antarkem, Pemrakarsa memaparkan materi Rancangan UNDANG-UNDANG di hadapan seluruh anggota Panitia Antarkem. (2) Panitia Antarkem menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, Panitia Antarkem dapat mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id