Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di DPR, Menteri wajib melaporkan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan dan arahan. (2) Apabila dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat masalah yang bersifat prinsipil dan arah pembahasannya akan mengubah isi serta arah Rancangan UNDANG-UNDANG, Menteri wajib terlebih dahulu melaporkannya kepada PRESIDEN disertai dengan saran pemecahannya untuk memperoleh keputusan.
Koreksi Anda