Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interkem. (2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interkem berlaku mutatis muntandis ketentuan Bab III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
Koreksi Anda