Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disetujui oleh PRESIDEN, Menteri membentuk Panitia Antarkem.
(2) Tata cara pembentukan Panitia Antarkem serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN berlaku mutatis muntandis ketentuan Bab III Bagian Keempat.
Koreksi Anda
