Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dapat dilakukan di luar Prolegnas.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu dalam hal:
a. MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG;
b. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
c. melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi;
d. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
e. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.
Koreksi Anda
