Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dapat dilakukan di luar Prolegnas. (2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu dalam hal: a. MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG; b. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional; c. melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi; d. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau e. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.
Koreksi Anda