Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal DPR menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah atas Rancangan UNDANG-UNDANG dari Pemerintah, Panitia Antarkem menyiapkan Jawaban Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jawaban Pemerintah atas Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk dibahas bersama.
Koreksi Anda