Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Antarkem dipimpin oleh seorang Ketua yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang Pejabat Eselon I di lingkungan Kemhan. (3) Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal Kemhan; b. Inspektur Jenderal Kemhan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Direktur Jenderal Kemhan; atau d. Kepala Badan Kemhan. (4) Sekretariat Panitia Antarkem berkedudukan di Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan, dan Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan secara fungsional bertindak sebagai Sekretaris Panitia Antarkem.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id