Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, diajukan Pemrakarsa kepada Menteri melalui Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan untuk mohon persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Menteri.
(2) Dalam rangka penetapan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa terlebih dahulu memintakan persetujuan/paraf kepada Kasatker di lingkungan Kemhan/TNI yang terkait.
Koreksi Anda
