Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan menyiapkan konsep surat Menteri kepada PRESIDEN tentang permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pengajuan surat permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai materi muatan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan draft Rancangan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Materi muatan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan.
Koreksi Anda