Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 3. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 4. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 5. PERATURAN PEMERINTAH Penganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. 6. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 7. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, setingkat atau dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 8. Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara. 9. Peraturan Panglima TNI adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Panglima TNI. 10. Peraturan Kepala Staf Angkatan adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibuat oleh Kepala Staf Angkatan. 11. Peraturan Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal Kemhan. 12. Peraturan Inspektur Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kemhan. 13. Peraturan Direktur Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Direktur Jenderal Kemhan. 14. Peraturan Kepala Badan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Badan Kemhan. 15. Program Legislasi Nasional, yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 16. Program Legislasi Pertahanan, yang selanjutnya disebut Proleghan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id Perundang-undangan di bidang pertahanan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. 17. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan. 19. Pemrakarsa di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait dengan pertahanan negara yang selanjutnya disebut Pemrakarsa adalah pejabat atau pimpinan yang mempunyai kewenangan mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan. 20. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah suatu organisasi di luar struktur organisasi yang ada termasuk, bentuk Panitia atau Tim yang bersifat sementara yang anggotanya terdiri atas unsur-unsur internal maupun aksternal organisasi yang bersangkutan dibentuk berdasarkan Keputusan atau Surat Perintah pejabat yang berwenang. 21. Tim Teknis adalah Pokja yang dibentuk oleh Pemrakarsa, yang anggotanya berasal dari lingkungan Pemrakarsa sendiri. 22. Panitia Internal Kementerian yang selanjutnya disebut Panitia Interkem adalah Pokja yang dibentuk oleh Pemrakarsa, yang anggotanya berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan. 23. Panitia Antarkementerian yang selanjutnya disebut Panitia Antarkem adalah Pokja yang dibentuk oleh Menteri, yang anggotanya berasal dari Kemhan, Mabes TNI, Mabes Angkatan, dan kementerian/instansi lain. 24. Narasumber adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang hukum atau bidang lainnya yang dapat memberikan bahan, petunjuk, dan informasi mengenai materi yang akan diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan. 25. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah penyelarasan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya, serta disesuaikan dari segi teknis penyusunan Peraturan Perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda