Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dibahas di Tim Teknis dan Panitia Interkem, disampaikan kepada Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan mengadakan rapat dengan melibatkan Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait.
(3) Dalam rangka melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
(4) Naskah Rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan kepada Pemrakarsa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
