Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Antarkem, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan mengajukan surat permintaan keanggotaan Panitia Antarkem kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, Mabes Angkatan, dan Menteri/Pimpinan instansi terkait.
(2) Kepala/Pimpinan dan Menteri/Pimpinan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang disusun.
(3) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan keanggotaan Panitia Antarkem.
Koreksi Anda
