Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Interkem bertugas menyempurnakan Naskah Akademik dan menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam menyempurnakan Naskah Akademik dan menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Narasumber.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
