Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan/atau Panitia Interkem. (2) Tatacara pembentukan Tim Teknis dan/atau Panitia Interkem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB III Bagian Kedua dan/atau Bagian Ketiga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id