Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan/atau Panitia Interkem.
(2) Tatacara pembentukan Tim Teknis dan/atau Panitia Interkem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB III Bagian Kedua dan/atau Bagian Ketiga.
Koreksi Anda
