Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan, membentuk Panitia Antarkementerian (Antarkem) dengan Keputusan Menteri. (2) Keanggotaan Panitia Antarkem berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Kemhan, Mabes TNI, Mabes Angkatan, dan Kementerian/Instansi terkait dengan jumlah anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang. (3) Susunan keanggotaan Panitia Antarkem terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; d. wakil ketua; e. sekretaris; dan f. anggota.
Koreksi Anda