Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan, membentuk Panitia Antarkementerian (Antarkem) dengan Keputusan Menteri.
(2) Keanggotaan Panitia Antarkem berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Kemhan, Mabes TNI, Mabes Angkatan, dan Kementerian/Instansi terkait dengan jumlah anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Antarkem terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. wakil ketua;
e. sekretaris; dan
f. anggota.
Koreksi Anda
