Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di DPR, Panitia Antarkem menyiapkan Keterangan Pemerintah, paling sedikit memuat:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok-pokok, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan;
yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Keterangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibacakan oleh Menteri pada rapat kerja pertama Komisi atau Panitia Khusus pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
