Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di DPR, Panitia Antarkem menyiapkan Keterangan Pemerintah, paling sedikit memuat: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok-pokok, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan; yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Keterangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan oleh Menteri pada rapat kerja pertama Komisi atau Panitia Khusus pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda