Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa mengeluarkan Surat Perintah tentang Pembentukan Tim Teknis. (2) Keanggotaan Tim Teknis berasal dari lingkungan Pemrakarsa sendiri, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang. (3) Susunan keanggotaan Tim Teknis terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; d. wakil ketua; e. sekretaris; dan f. anggota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id