Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa mengeluarkan Surat Perintah tentang Pembentukan Tim Teknis.
(2) Keanggotaan Tim Teknis berasal dari lingkungan Pemrakarsa sendiri, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Susunan keanggotaan Tim Teknis terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. wakil ketua;
e. sekretaris; dan
f. anggota.
Koreksi Anda
