Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah selesai dibahas di Tim Teknis dan/atau Panitia Interkem, disampaikan kepada Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan, dapat mengadakan rapat dengan melibatkan Satker di lingkungan Kemhan dan/atau TNI yang terkait.
(3) Naskah Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan kepada Pemrakarsa.
Koreksi Anda
